Dispute Resolution of Apprentices' Rights through Non-Litigation Channel

Authors

  • Mila Wijayanti Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Sugeng Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Sri Wahyuni Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v5i1.849

Abstract

Pada dasarnya penyelenggaraan program pemagangan untuk mencapai kadar kualitas dan kompetensi kerja dibidang tertentu sebagai bagian dari sistem ruang lingkup pelatihan kerja dalam rangka penguasaan keterampilan bidang tertentu. Dalam penguasaan materi, peserta magang diposisikan pada pekerjaan paruh waktu melalui perjanjian kerja waktu tertentu, dan bukan pekerjaan bersifat utama yang umumnya dilakukan karyawan tetap pada perusahaan. Penelitian ini melakukan studi kasus pada PT. Yhi Shen Industrial, untuk menganalasis permasalahan mengenai apakah perjanjian pemagangan yang telah dibuat sudah di penuhi oleh PT. Yhi Shen Industrial dan bagaimana penyelesaian sengketa yang dilakukan secara Non-Litigasi. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-yuridis, penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan perlindungan hukum dengan pendekatan kasus dan bahan hukum primer yang digunakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan program magang pada PT. Yhi Shen Industrial ditemukan fakta dilapangan bahwa perjanjian magang pada PT. Yhi Sen Industrial belum sepenuhi di penuhi. Hal ini di sebabkan masih adanya penyimpangan ketentuan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemagangan.

Kata kunci : Perjanjian, Magang, Pemagangan, Sengketa.

Downloads

Published

2023-02-28

Issue

Section

Articles