Kajian Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Ahmad Arif Zulfikar Universitas Muhamammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.82

Keywords:

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penyelesaian Sengketa, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Perjanjian pengadaan Barang/Jasa dengan prinsip hukum Ekonomi Syariah pada dasarnya sama dengan perjanjian pada umumnya yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak yang disebut dengan prestasi. Jika prestasi tersebut tidak dipenuhi atau adanya wanprestasi salah satu pihak pada akhirnya akan menimbulkan sengketa diantara para pihak. Berkaitan dengan itu, masalah pokok yang dikaji adalah bagaimana penyelesaian sengketa perjanjian pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  prespektif hukum ekonomi syariah. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang berbasis pada data sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian sengketa perjanjian pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  prespektif hukum ekonomi syariah  dilakukan melalui jalur Non litigasi (Konsultasi, Mediasi dan atau Arbitrase (dalam hal ini Badan Arbitase Syariah Nasional), sedangkan jalur Litigasi dapat diajukan di Pengadilan dalam hal ini kompetensi absolutnya adalah Pengadilan Agama, melalui gugatan sederhana atau gugatan acara biasa.

 

 

References

Daftar Pustaka

Al-Qur’an dan terjemahannya

Abdul Manan, Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syariah, Makalah Diklat Calon Hakim Angkatan-2 di Banten, 2011

Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Penerbit Kencana, Jakarta, 2014

Abu Sopian, ‘Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’ (BPPK, 2014)

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa,( Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Amiruddin, Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010

Arus Akbar Silondae & Andi Fariana, Aspek Hukum Dalam Ekonomi & Bisnis, Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta, 2013

Basuki Rekso Wibowo, ‘Menyelesaikan Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan’ (Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2005)

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi Ke arah Ragam Varian Kontemporer, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007). 203.

Emanuel Sudjatmoko, ‘Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’ (2004) 19 Yuridika

Herlien Budiono, Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Cetakan Ketiga, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Marzuki Yahya dan Endah Fitri Susanti, Buku Pintar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, (Jakarta: Laskar Aksara, 2012)

Marzuki,1983, Metodologi Riset, PT Hanindita Offset, Yogyakarta

Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

NJ. Coulson, a History of Islamic Law, (Edinburg: University Press, 1991), hlm. 10). dalam Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)

Pancasila sila kelima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 1.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (Terjemahan Jilid 13), (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1997)

Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah Dalam Sistem Hukum Nasional, www.Badilag.net.

Y. Sogar Simamora. Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah (Laksbang PRESSindo 2009)

Yohanes Sagar Simamora, Hukum Kontrak: Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia, Cet.ke-II, (Laksbang Justitia, Surabaya, 2013)

Downloads

Published

2020-02-29

Issue

Section

Articles