Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Yogyakarta)

Authors

  • Khairuddin Khairuddin Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
  • Djoko Budiarto Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
  • Erizal Erizal Universitas Respati Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v4i1.586

Keywords:

pertimbangan hakim, putusan, pembatalan perkawinan, permohonan, gugatan

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan ideal, untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun faktanya tidak semua perkawinan berjalan dengan baik sesuai Tujuan undang-undang. Pembatalan perkawinan merupakan fenomena nyata di masyarakat, dan tidam membedakan suku, ras, agama, atau golongan apapun. Berikut ini studi putusan untuk mengetahui proses pembatalan perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan, pada era saat ini meski hanya terbatas memperspektifkan 3 (tiga) putusan. Diharapkan sampai pada kesimpulan akhir tentang pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap putusan pembatalan perkawinan.

References

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung:Alumni

Adon Nasrullah Jamaludin, 2017. Sosiologi Perkotaan. Bandung: CV Pustaka Setia

Amir Nuruddin dan A. Tarigan. 2004.Hukum Perdata Islam Di Indonesia . Jakarta: Kencana Prenadamedia

Jurnal:

Anajeng Esri Edhi Mahanani, “Paradigma Yuridis Kemanfaatan dan Kepatutan suatu Produk Hukum yang Mengalami Kebatalan Mutlakâ€, Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. 2, No. 2, September 2020

Hartanto dan Aida Dewi, “Posisi Hukum Korban Perzinahan Yang Dilaporkan Atas Tindak Pidana Kesusilaan Berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikâ€, Jurnal Hukum To-Ra, Vol. 6 No. 3 Desember 2020

Hartanto dan Nidya Tajsgoani, “Dualisme Pengaturan Ojek Online Angkut Penumpang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakartaâ€, Al’Adl, Vol. 13 No. 2, Juli 2020

Deni Rahmatillah dan A.N Khofify, “Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islamâ€, Jurnal Hukum Islam, Vol. XVII No. 2 Desember 2017

Surmiati Al, “Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannyaâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 12, No 2, 2015

Ani Yunita, “Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Bantulâ€, Jurnal Repertorium, Vol 1, No 2, 2014.

Roni Sulistyanto Luhukay, Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Jurnal Meta-Yuridis, No. P-ISSN : 2614-2031 / NO. E-ISSN : 2621-6450, Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang.

Roni Sulistyanto Luhukay Pemenuhan Jaminan Kesehatan Oleh Perusahaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Jurnal Ilmiah Living Law E-Issn 2550-1208 Volume 13 Nomor 2, Juli 2021,

Peraturan perundang-undangan:

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

PP nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dokumen Lain

Putusan 17x/pdt.G/2019/PA.YK,

Putusan 30x/pdt.G/2019 /PA.YK

Putusan 40x/pdt.G/2018/PA. YK

Downloads

Published

2022-02-28

Issue

Section

Articles