Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Cipta Dengan Sistem Jual Putus (Sold Flat)

Authors

  • Erna Tri Rusmala Ratnawati Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.44

Keywords:

Hak Cipta, jual beli putus, hak absolut

Abstract

Hak cipta pada dasarnya merupakan hak eksklusif atau hak monopoli artinya hak untuk memanfaatkan sendiri nilai komersial dari ciptaanya tersebut, siapapun tidak boleh memanfaatkan nilai komersial kecuali atas ijin pencipta. Namun demikian hak monopoli tersebut dapat hilang karena adanya jual beli putus, sehingga si pencipta tidak lagi mempunyai hak komersial atas ciptaannya.

Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam terkait dengan sistem jual beli putus (sold flat) dengan beberapa permasalahan  sebagai berikut : Apakah perjanjian jual beli putus dalam hak cipta syah menurut hukum perdata? Dapatkan pembeli hak cipta menjual kembali haknya tersebut ?Apakah dalam jual beli putus hak cipta mengakibatkan peralihan hak miliknya?

Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) atau disebut juga penelitian doktrinal (doktrinal research) yang bertujuan mengkaji peraturan perundang-undang terkait dengan jual beli putus pada hak cipta  yang bersifat diskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan terkait dengan munculnya fenomena jual beli putus dalam hak cipta yang dalam realitas sering dilakukan oleh para pencipta untuk mendapatkan cash money di awal terhadap hak ekonomi dari ciptaannya.

Perjanjian jual beli putus meruakan perjanjian tidak bernama yang dituangkan dalam UUHC yang juga tunduk pada ketentuan KUHPerdata (1319), dengan demikian keabsahan perjanjian jual beli putus tunduk pada asas-asas yang berlaku dalam perjanjian dan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Sistem jual putus merupakan suatu consensual overeenkomst antara pencipta selaku penjual dengan pihak pembeli selaku pihak yang ingin mengeksploitasi ciptaan secara komersil. Dalam perjanjian jual beli putus memang terjadi peralihan hak kepemilikan tetapi hanya kepemilikan atas hak ekonomi saja yaitu hak untuk menikmati nilai komersial saja dan tidak mengakibatkan peralihan kepemilikan atas hak moralnya, artinya bahwa ciptaan itu penciptanya tetap di tangan penjual. Artinya bahwa sertifikat hak ciptanya tetap atas nama si penciptanya tidak dapat dialihkan meskipun sudah dijual. Pada dasarnya karena pembeli dalam jual beli putus bukanlah sebagai pemilik maka tidak dimungkinkan apabila pembeli hak cipta menjual kembali pada pihak lain karena pada dasarnya kepemilikan hak moral tetap melekat pada si pencipta. Namun demikian apabila memang disepakati olah para pihak dapat saja hal tersebut terjadi karena memang pencipta mempunyai hak absolut atas ciptaannya sehingga bebas berbuat apapun terhadap bendanya termasuk apabila membolehkan si pembeli untuk menjual kembali.

References

Abdul Kadir Muhammad, 1994, Hukum Harta Kekayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti

Acmad Gusman Catur Siswadi, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Aset Pengetahuan tradisional, Jakarta : Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia

Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, 2015, Malang : Setara Press

Lexi J Moleong, 1989, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Citra Aditya Bakti

R Subekti, 1992, Aneka Perjanjian, Bandung : Citra Aditya Bakti

N.E. Algra, 1983, Mula Hukum, Jakarta : Bina Cipta

Salim HS, 2003, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika

Sanapiah Faisal, 2001, Format-Format Penelitian Sosial, Jakarta : Raja Grafindo Persada Ja

Suryono Sukanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press

Soerapati Oentoeng, 1999, Hukum Kekayaan Intelektual Dan Alih Teknologi, Salatiga : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satyawacana

Wirjono Prodjodikoro, 1972, Hukum Warisan Di Indonesia, Bandung : Alumni

KUHPerdata

UU Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Hak Cipta

Downloads

Published

2019-10-02

Issue

Section

Articles