Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Akta Kelahiran Bagi Anak Sebagai Warga Negara
DOI:
https://doi.org/10.37631/psk.v3i1.395Abstract
Akta kelahiran adalah bentuk identitas bagi setiap anak yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang pentingnya akta kelahiran bagi anak sebagai warga negara. Metode yang digunakan adalah metode ceramah, dan tanya jawab atau diskusi terkait materi penyuluhan kepada para orang tua di Desa Sumber Wungu, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul. Realitasnya masih banyak orang tua yang tidak mendaftarkan kelahiran anaknya. Sebagai salah satu surat kependudukan, akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil mempunyai beberapa fungsi yaitu : a) Menunjukkan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya secara sah di depan hukum, karena di dalam akta disebutkan nama bapak dan ibu dari si anak. b) Merupakan bukti kewarganegaraan dan identitas diri awal anak yang dilahirkan dan diakui oleh Negara. Dengan adanya akta kelahiran ini, anak secara yuridis berhak mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan atau adanya kesadaran hukum peserta tentang pentingnya akta kelahiran bagi anak sebagai warga negara khususnya bagi warga Desa Sumber Wungu, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul.
References
Henry Siswosoediro, 2018, Mengurus Surat-Surat Kependudukan, Jakarta: Visimedia
Salim HS, 2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), cet.10, Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran