Penguatan Hak Atas Pendidikan yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kapanewon Sedayu Bantul DIY
DOI:
https://doi.org/10.37631/psk.v6i1.1577Abstract
Di Indonesia populasi anak penyandang disabilitas jumlanya terus bertambah, ada persoalan mendesak yang perlu mendapat perhatian serius menyangkut keadaan tumbuh kembang dan kelanjutan pendidikan anak-anak special itu. Indonesia telah meratifikasi Declaration on the Rights of Disabled Person (1975) yang kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2011. Selanjutnya hak hak penyandang disabilitas diatur pada UUD 1945, UU HAM, UU Penyandang Disabilitas, UU Perlindungan Anak, UU Sisdiknas dll. Dengan melihat pengaturan hak penyandang disabilitas dalam beberapa peraturan perundangan tersebut artinya pendidikan untuk anak penyandang disabilitas sudah diatur dalam undang-undang dan hak mereka memperoleh pendidikan adalah sama dengan orang non disabilitas. Anak-anak ini berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak dibeda-bedakan dengan anak normal lainnya. Menurut data yang peneliti kumpulkan dari berbagai sumber hal ini ternyata masih banyak anak penyandang disabilitas yang belum memperoleh akses untuk mendapatkan ha katas Pendidikan yang layak. Hasil dari kegiatan penyuluhan hukum yaitu saat diselenggarakan beberapa peserta dari pendamping PKH memberikan feedback yang sangat baik dengan mengajukan pertanyaan dan saling bertukar pengalaman terkait tugas mendampingi yang pernah dialaminya. Selain itu para penyandang disabilitas menjadi mendapat pengetahuan tentang hak hak mereka yang dijamin Undang Undang.