Program Penyuluhan Hukum Tentang Permasalahan Hukum Waris di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37631/psk.v6i1.1339Abstract
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting hukum waris di Indonesia khususnya bagi ibu-ibu PKK RT. 037, Kelurahan Tahunan, Kecematan Umbulharjo, Yogyakarta. Seiring dengan perkembangan waktu semakin banyak kasus-kasus hukum waris yang terjadi di masyarakat akibat tidak pahamnya masyarakat tentang hukum waris di Indonesia, sehingga menimbulkan sengketa waris bahkan sengketa tersebut terjadi antar ahli waris. Dengan pengabdian masyarakat ini diharapkan banyak masyarakat yang mengerti serta memahami hukum waris di Indonesia sehingga persoalan-persoalan hukum waris di Indonesia dapat diminimalisir. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan melalui metode ceramah, diskusi, dan evaluasi. Kesimpulan akhir dari pengabdian masyarakat ini adalah masyarakat khususnya ibu-ibu PKK RT.037 Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo semakin mengerti serta memahami tentang hukum waris baik hukum Waris Islam, hukum Waris Adat serta Hukum Waris KUH Perdata dan diharapkan kegiatan pengabdian seperti dapat dapat di selenggarakan secara berkelanjutan.