Pendampingan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tahunan Orang Pribadi Bagi Karyawan Koperasi Tugu di Kota Bekasi
Abstract
Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan, bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung. Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat, sehingga
menjadi kewajiban bagi semua entitas bisnis dan pribadi. Tetapi minimnya pengetahuan
perpajakan membuat masih banyak para wajib pajak terutama orang pribadi yang tidak bisa
membuat laporan pajak yang berstandar. Hal itu membuat diperlukan pemahaman yang intensif
terhadap pelaporan wajib bagi badan maupun orang pribadi. Dalam pengabdian masyarakat di
Pondok Gede, Kota Bekasi yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023, telah diberikan
pendampingan tentang pelaporan pajak orang pribadi bagi para karyawan Koperasi Tugu. Dari
hasil kegiatan ini diketahui bahwa para karyawan Koperasi Tugu masih rendah pemahaman
terkait pelaporan wajib pajak orang pribadi dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan
secara online. Hal itu yang membuat banyak para karyawan tidak bisa melaporkan dan mengisi
e-filing sesuai jadwal. Keberhasilan kegiatan ini tampak dari para karyawan Koperasi Tugu
yang bisa memuat pelaporan wajib pajak orang pribadi secara mandiri dan mengisi e-filing. Para
karyawan Koperasi Tugu Kota Bekasi juga semakin memiliki pengetahuan dan pemahaman
terhadap kewajiban perpajakan orang pribadi