Merefleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online

Authors

  • Jefri Takanjanji Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.260

Keywords:

Refleksi, Penipuan, Online

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan membuat kemudahan bagi orang dalam melakukan berbagai kegiatan, dan disisi lain hal ini dimanfaatkan pula oleh para pelaku tindak kejahatan. Penipuan merupakan contoh kejahatan konvensional dan tegas diatur dalam KUHP, namun seiring jaman maka para pelaku penipuan juga memperlancar perbuatannya dengan menggunakan teknologi elektronik yang diatur dalam Undang-undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi. Penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan konvensional ketika menggunakan alat elektronik akan berubah memasuki ruang lingkup undang-undang khusus yaitu tentang ITE. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative namun didukung wawancara sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan memerlukan metode penanggulangan yang memadai pula dari pihak penegak hukum yaitu Kepolisian.

References

Abd Kadir.S “Tinjauan Kriminologis Dan Sosiologis Tentang Kejahatan Begal Motor Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Makassarâ€, Skripsi, Fakultas Syari’ah Dan Hukum Uin Alauddin Makassar, 2016.

Ahmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudance), Kencana Predana Media Group, Edisi Pertama, Cetakan ke-1.

Anton, “Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Dalam Simak Onlineâ€, Jurnal Nurani, Vol 17 No 2, 2017.

Armunanto Hutahaean, Erlyn Indarti, “Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia†Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 16 No.1 - Maret 2019 : 27-41

Dwientha Ayu Pratjna*, Nyoman Seriksat.Putra Jaya, Purwoto, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesiaâ€, Diponegoro Law Journal Volume 8, Nomor 2, Tahun 2019.

Feri Pasu Manaek Galingging, “Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan Terhadap Anak (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Dairi)â€, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Medan Area, 2017

Guntor Negara, “Penyidikan Kembali Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Dihentikan Penyidikannya Oleh Kejaksaan Berdasarkan Ditemukannya Alat Bukti Baru†Jurnal Pahlawan, Volume 3 Nomor 2 Tahun 2020

Hanafi, “Politik Kriminal Terhadap White Collar Crimeâ€, Jumal Hukum, UII, No. 2 Vol. I, 1994.

Muh. Asrul Haq Sultan1,2,Hambali Thalib1& La Ode Husen, “Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Di Kota Makassarâ€, Journaloflex Generalis(JLS), Volume1, Nomor7, Desember 2020.

Soerjono Soekanto, 2017, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta: Raja Grafindo persada, 2013, cet. 12

Supanto, “Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Antisipasinya Dengan Penal Policyâ€, Jurnal Yustisia. Vol.5 No.1 Januari - April 2016

Roni Sulistyanto Luhukay.,Karakteristik Tanggung Gugat Perusahaan Terhadap Lingkungan Dalam Menciptakan Kesejahteraan Rakyat, Jurnal Meta Yuridis Volume 2 No 2 Tahun 2019 Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang.

Downloads

Published

2021-03-25

Issue

Section

Articles